Korupsi

Sandra Dewi Akui Terima Transfer Rp 3,15 Miliar dari PT Quantum dalam Sidang Korupsi Timah

Sumber foto: Antara

JAKARTA – Selebritas sekaligus istri terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp3,15 miliar (Rp 3.150.000.000) dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik terdakwa Helena Lim pada tahun 2019.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal penerimaan uang tersebut. Namun, Sandra menyebut bahwa uang tersebut berasal dari suaminya, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Apakah saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3 miliar 150 juta?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).

“Itu untuk pelunasan rumah, pernah,” jawab Sandra.

“Dari siapa?” lanjut jaksa.

“Suami saya,” sahut Sandra.

“Bagaimana saudara bisa memastikan bahwa itu suami saudara yang mentransfer dengan nilai sebesar itu? apakah saudara punya notifikasi di handphone sehingga begitu masuk, tahu itu dari suami saudara atau sebelumnya menyampaikan oh ini saya transfer? Mohon penjelasannya,” cecar jaksa

“Suami saya memang mencicil sebagian dari rumah karena saya yang bayar uang muka dan sisanya suami saya yang mencicil dan itu Rp 3,15 (miliar) itu adalah pelunasan sebagian, pelunasan terakhir,” tutur Sandra.

“Di tahun berapa?” tanya jaksa.

“Di tahun 2019,” jawab Sandra.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kemudian meminta jaksa untuk menghentikan pembahasan mengenai pembayaran cicilan rumah Sandra dan Harvey, karena hal itu telah disampaikan Sandra pada sidang sebelumnya.

Namun, jaksa menjelaskan bahwa ada bukti lain yang perlu dikonfirmasi. Menanggapi hal tersebut, Hakim Eko mempersilakan jaksa untuk langsung mengonfirmasi bukti tersebut.

“Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank BCA sebesar ada dipecah jadi tiga transaksi. Yang pertama, Rp 1 miliar 50 juta. Terus berikutnya Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar 100 juta. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan,” papar jaksa.

Setelah itu, jaksa memperlihatkan bukti transfer tersebut kepada Majelis Hakim, Sandra Dewi, dan Harvey Moeis. Hakim Eko kemudian bertanya kepada Sandra untuk mengonfirmasi bukti tersebut.

“Itu ada masuk?” tanya Hakim Eko.

“Betul,” jawab Sandra.

“Ada?” tegas hakim.

“Ada,” ucap Sandra.

“Kemudian, rekening korannya sama?” cecar hakim.

“Sama,” sahut Sandra.

“Benar?” kata hakim lagi.

“Betul,” tandas Sandra Dewi.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah, serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi terkait bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.

Beberapa perusahaan tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Harvey menerima uang sebesar Rp420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi terkait tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” ungkap jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button